WahanaNews.co, Surabaya – Sidang perkara ‘video mesum kebaya merah’ yang sempat menghebohkan dunia maya telah diputus majelis hakim.
Kedua terdakwa yang berperan dalam video mesum itu, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda-beda.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, (29/8/2023) melansir VIVA.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yakni terkait video mesum 'Kebaya Merah' dan threesome.
Karena terbukti, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa. Untuk terdakwa Aryarota selaku pemeran laki-laki, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Anisa divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut akumulasi dari dua perkara berbeda.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta. Apabila tidak membayar diganti kurungan selama dua bulan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP," kata Hakim Saifudin dalam amar putusannya.
Vonis seberat itu dijatuhkan majelis hakim karena ada beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Saifudin.