WahanaNews.co | Satreskrim Polres Bogor kembali menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yaitu Wanita berinisial L, kini bertambah satu lagi yaitu wanita berinisial D. Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.
Baca Juga:
Mengaku Pengacara dan Pengusaha, Pria Ini Setubuhi dan Peras Puluhan TKW Hongkong
“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Iman, Pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW Indonesia ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor.
Berawal salah seorang Korban dari empat calon TKW tersebut menelepon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang yqng terdekat dari lokasi keberadaan Korban Calon TKW Tersebut, Polisi Bertindak Cepat.
Baca Juga:
Kesaksian Korban Penipuan Wowon Cs: Dilarang Pulang Kampung
“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang,” ungkapnya.
Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.
“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka L bekerja sama dengan tersangka D yang berada di Bandung,” ucap Yohanes Redhoi Sigiro.