WahanaNews.co | Seorang suporter PSS Sleman, bernama Aditya Eka Putranda (18), menjadi korban penganiayaan.
Korban yang baru saja pulang dari menonton pertandingan di Stadion Maguwoharjo ini dikeroyok dan dianiaya dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Mahasiswa Lompat dari Lantai 11 Hotel Porta, UGM Berduka
Terkait kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Aditya ini, polisi telah menangkap 12 orang pelaku penganiayaan.
Ke-12 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, menerangkan, peristiwa bermula saat korban dan sejumlah rekannya baru pulang menonton pertandingan sepakbola di Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Baca Juga:
Jatuh dari Lantai 11 Hotel, Mahasiswa UGM Tewas
Saat itu korban dan rekannya, kata Andhyka, melintas di Jalan Bibis yang kemudian didatangi oleh kelompok pelaku.
Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.
Andhyka menuturkan, selain menganiaya hingga tewas seorang korban bernama Aditya, kelompok pelaku ini juga melakukan penganiayaan kepada tiga orang lainnya.
"Tim gabungan Polsek Gamping dan Polres Sleman melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 orang yang rata-rata merupakan warga Gamping. 12 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 orang tersangka ada satu yang berusia di bawah umur," kata Andhyka di Polres Sleman, Senin (29/8/2022), di Mapolres Sleman.
Andhyka merinci tersangka berinisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17), yang seluruhnya merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AE (21), warga Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengatakan, saat kejadian, rombongan korban berisikan empat orang pulang dari Stadion Maguwoharjo dan lewat Jalan Bibis.
Saat itu, rombongan korban menunggu palang rel karena ada kereta api yang lewat.
"Usai kereta api lewat tiba-tiba rombongan korban ini ditabrak oleh rombongan tersangka. Kemudian terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka. Korban luka berinisial ABS (18), G (24) dan R (24)," kata Rony.
Rony membeberkan, dari pemeriksaan awal, pihaknya mengamankan 18 orang, namun dari proses penyelidikan pihaknya menetapkan 12 orang menjadi tersangka, sesuai perannya masing-masing.
Rony mengungkapkan, para tersangka ini memunyai peran yang berbeda-beda.
Rony menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari kasus penganiayaan ini.
Dari keterangan awal para tersangka, lanjut Rony, mereka memang sudah stand by atau menunggu di lokasi.
Rony menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutup Rony. [gun]