WahanaNews.co | Melalui tim kuasa hukumnya, korban penganiayaan yang melibatkan oknum Polres Sleman pada Juni lalu di Holywings Jogja, Bryan, menilai tidak adanya progres signifikan dan tertutup penanganan kasus oleh kepolisian.
Mereka menuntut transparansi dan penahanan terduga pelaku untuk melancarkan proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Kuasa Hukum Bryan, Johnson Panjaitan, menilai adanya upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Pasalnya, pasca-kejadian tersebut, polisi membuat laporan model A untuk kliennya.
“Akibatnya klien kami tidak dapat membuat laporan dan tidak dapat mengakses SP2P [Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan],” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan kepentingan hukum kliennya dalam mencari keadilan.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, ia juga menuding adanya upaya menghalangi penyidikan di TKP, seperti menghapus rekaman CCTV dan tidak transparannya proses laporan model A.
“Ada penekanan kepada saksi kami dengan menahan handphone dan KTP. Dan jika ingin dikembalikan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus mengganti kerusakan di Holywings, mengganti mobil yang rusak, dan membiayai visum Karmel [terduga pelaku],” ungkapnya.