WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Narkoba Polre Metro Jakarta Utara berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan tersangka (RD) bertepatan dengan digelarnya Operasi Nila Jaya 2023.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Gidion dalam keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).
Tersangka RD yang merupakan residivis. [WahanaNews.co/Ady Rose]
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Dalam pengungkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,2 Kg.
“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” ucapnya.
Tersangka RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.
“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” bebernya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang.
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.
Jika dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar maka total 5 Kg sabu bernilai Rp 5 miliar.
“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 20.000 jiwa,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]