WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang bandar judi togel online berinisial JU (48) saat lakukan transaksi perjudian menggunakan telepon pintar di kediaman tersangka di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo diwakili Kasi Humas AKP Syafaruddin, di Baturaja, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Dia menjelaskan, JU diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, karena tertangkap tangan melakukan tindak perjudian togel yang dipesan pembeli secara daring melalui telepon pintar miliknya.
Modus perjudian yang dilakukan tersangka dengan cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli, kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp163.000 dan satu buah buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Ada juga barang bukti satu lembar catatan SHIU togel tahun 2022 serta dua lembar catatan nomor togel yang keluar tahun 2022 turut diamankan dari tangan tersangka," katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Syafaruddin pun menegaskan pihak kepolisian setempat akan terus menggencarkan operasi pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online di daerah itu.