WahanaNews.co, Jakarta – Polri menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan pelat palsu. Para pemilik kendaraan yang masih nekat pakai pelat khusus dan pelat rahasia palsu diperingati untuk mencopotnya.
"Mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu tersebut," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Rabu (20/12/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Polisi mengancam para pemilik pelat palsu itu bakal disanksi pidana kalau masih memakainya. Hal itu karena para pemilik kendaraan dianggap sudah turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan.
"Kalau tertangkap lagi nanti si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto Pasal 263 KUHP," katanya.
Yusri mengatakan kriteria pengendara yang memakai pelat khusus maupun pelat rahasia palsu itu saat ini memakai kode ZZ dan tak lagi pakai kode RF. Sementara itu, untuk pelat rahasia, dirinya tidak menyebut lantaran memang bersifat rahasia. Adapun kode ZZP bagi kendaraan dinas Polri, ZZT, ZZD, hingga ZZU bagi kendaraan dinas TNI dan ZZH guna kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
Baca Juga:
Korlantas Polri Resmi Hentikan Penggunaan Pelat Khusus (RF)
"Masyarakat masih menemukan RF sampai 2024 atau 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 (sudah) setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12, semuanya itu palsu segera copot, kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di UU KUHP," kata dia.
Lebih lanjut dia menyebut, kendaraan yang dipasang pelat khusus maupun rahasia cuma kendaraan dinas dan bukan kendaraan mewah.
"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp2 miliaran tidak ada, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Karena tidak ada mobil dinas yang menggunakan itu," katanya.