WahanaNews.co | Selain menetapkan tiga tersangka terkait kasus kabur dari karantina, Polisi juga menetapkan satu warga sipil yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial OP.
"Satu orang tersangka lainnya yaitu yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soetta insial OP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:
Dua Anggota TNI Ditahan POM AU Usai Bantu Rachael Vennya
Diketahui, polisi menetapkan Polisi menetapkan Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia, sebagai tersangka akibat kabur dari karantina Covid-19 sepulang dari luar negeri.
Pekan depan polisi akan memeriksa kembali Rachel Vennya dkk. Mereka akan diperiksa dengan status tersangka.
"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca Juga:
Instruksi Menko Polhukam: Usut Penerima Rp 40 Juta dari Rachel Vennya
Sebelumnya, Yusri menyampaikan Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Polisi sebelumnya akan menggelar perkara pada Jumat, namun dipercepat hari ini dan menetapkan Rachel Vennya dkk sebagai tersangkanya.
"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," beber Yusri.
Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ikut ditetapkan tersangka.