WahanaNews.co | Salah seorang influencer, Rachel Vennya, terancam hukuman sampai satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari tempat karantina.
"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Rachel Vennya sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran UU Wabah.
Dia tiba bersama kekasih dan juga manajernya untuk sama-sama menjalani pemeriksaan atas tindakan kabur saat karantina.
Menurut Yusri, pihaknya belum bisa membeberkan pemeriksaan kepada Rachel Vennya, mengingat proses tersebut masih berjalan. Namun dia mengaku pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan Rachel Vennya selesai.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
"Karena ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu, kita akan gelarkan (gelar perkara)," ungkap Yusri.
Rachel Vennya saat ini memang menjadi sorotan publik usai melakukan aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan. Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, tiap warga yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina selama lima hari. Rachel Vennya diduga hanya menjalani karantina tiga hari di RSDC Pademangan sebelum akhirnya melarikan diri.