WahanaNews.co | Para prajurit yang terbukti terlibat dalam bentrokan dan perusakan fasilitas kepolisian di NTT, Mabes TNI menegaskan bakal memproses hukum hingga memenjarakan.
Bentrokan itu dipicu keributan kecil dalam pertandingan yang mempertemukan tim Polda NTT dengan tim futsal P dan K Kabupaten Sowe di Gor Oepoi Kota Kupang, NTT, pada Rabu (19/4). Saat itu personel TNI sedang bertugas untuk menjaga keamanan.
Baca Juga:
Bentrok Dua Ormas, Satu Orang Tewas Terbacok
Insiden di pertandingan futsal itu yang kemudian memicu penyerangan ke fasilitas kepolisian.
Mabes TNI sudah menyiapkan sejumlah pasal bagi prajurit yang terbukti melakukan bentrokan dan perusakan fasilitas.
"Yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 192 KUHP. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancaman pidana KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin, Jumat (21/4) melansir CNNindonesia.
Baca Juga:
Viral di Medsos Oknum Brimob Bentrok dengan Anggota TNI di Sumut
Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan Pasal 103 KUHPM mengatur ancaman pidana dua tahun empat bulan bagi prajurit yang terbukti menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu.
Edwin menambahkan Puspom TNI telah mengirim tim ke NTT untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Tiga anggota Denpom IX/Kupang dan suporter saat pertandingan futsal berlangsung pun juga sudah diperiksa.