WahanaNews.co | Pemuda MJ (19) di Makassar, Sulawesi Selatan membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku tega memperkosa adik kandungnya, NR (16), hingga hamil karena didasari rasa cinta lebih dari saudara.
Melansir dari VIVA, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menuturkan pemerkosaan itu dilakukan pelaku terhadap adik kandungnya lantaran didasari rasa sayang yang melebihi saudara.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik kalau dia sangat sayang adiknya makanya dia nekat melakukan hubungan terlarang itu," kata Ridwan saat dimintai konfirmasi, Selasa 16 Mei 2023.
Ridwan menjelaskan, MJ merupakan anak pertama dari 6 bersaudara. Sementara korban NR merupakan anak kedua atau adik pertamanya.
Pelaku mengaku memperkosa adik kandungnya itu sebanyak 2 kali saat rumahnya dalam kondisi sepi.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"Ia mengaku, sudah 2 kali memerkosa sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya pergi bekerja. Pertama waktu korban ini SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tahu hamil pas dia korban cerita," ungkapnya.
Ridwan mengungkapkan, bahwa MJ merupakan pria yang bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung.
Kendati begitu, MJ tidak melanjutkan sekolahnya dan hanya mengenyam pendidikan sampai bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku memang termasuk tulang punggung orangtuanya karena dia juga sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," katanya.
AKBP Ridwan menjelaskan, kasus tak senonoh itu terungkap saat adanya kecurigaan dari orangtua korban yang melihat perut NR mulai membuncit.
Dari kecurigaan itu, orangtua korban melapor ke polisi. "Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dialporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," jelas Ridwan.
Saat ini, kata Ridwan, pelaku MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak," terangnya.
[Redaktur: Alpredo]