WahanaNews.co | Kasus penembakan ustaz Alex yang kemudian diketahui sebagai paranormal, diungkap oleh polisi. Tersangka berjumlah empat orang. Pembunuhan ini diotaki oleh M karena memiliki dendam terhadap korban.
"Motifnya adalah dendam. Dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut Yusri, awalnya istri tersangka M datang untuk memasang susuk pada 2010 lalu. Termakan bujuk rayu sang paranormal, istri M justru ditiduri. Akhirnya M mengetahui peristiwa itu melalui pesan singkat yang bocor dua tahun lalu.
"Dengan rayuan-rayuan terjadi di rumahnya lalu berpindah di hotel ada di Tangerang," ungkapnya.
Yusri mengatakan, tersangka M sempat menanyakan hal ini, namun sang istri mengelak. Istri M baru mau berbicara terbuka ketika keduanya melakukan ibadah bersama.
Baca Juga:
Soal Penembakan Trump, Eks Bos CIA Buka-bukaan Sebut Kejanggalan Ini
"Saat saudara M sama istrinya tunaikan ibadah haji, barulah istri ini ngaku kejadian 2010 saat berobat," ujarnya.
Kemarahan memuncak membuat M merencanakan pembunuhan dengan matang. M menyewa pembunuh bayaran dengan imbalan Rp60 juta. Uang diberikan bertahap. Pertama cash Rp35 juta. Sisanya dibelikan handphone.
Eksekutor K beserta jokinya S menerima Rp 50 juta. Sedangkan Y yang mencarikan eksekutor kebagian Rp10 juta. Total sudah tiga tersangka diamankan. "Y sekarang DPO," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan korban A bukanlah seorang ustaz. Pernyataan Tubagus diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi serta pelbagai barang bukti ditemukan.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman terberatnya hukuman mati. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.