Pihaknya hanya menyerahkan dokumen hasil autopsi kepada penyidik sebagai alat bukti, sehingga nanti penyidik yang memutuskan ada atau tidaknya unsur penganiayaan (pidana).
"Itu penyidik nanti (yang menentukan luka akibat dianiaya atau bukan). Hasil autopsi memang seperti itu," ucapnya.
Baca Juga:
Ditemukan dalam Karung, Bocah 6 Tahun di Pontianak Dibunuh Ibu Tiri
RS Polri pun menyatakan sudah menyerahkan hasil visum sementara kepada jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus kematian CHR.
Sebelumnya, polisi menemukan sebilah pisau di tempat kejadian perkara (TKP) jenazah CHR yang tewas pada Minggu (24/9) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres, Selasa (26/9) mengatakan pisau tersebut ditemukan bersama beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pisau, satu pasang sandal berwarna biru, satu baju bekas terbakar, satu celana bekas terbakar, satu map bekas terbakar, tiga kantong serpihan atau abu bekas terbakar, dan satu buah tutup botol berwarna merah," katanya.
Terkait kepemilikan sebilah pisau itu, belum bisa diidentifikasi karena kebetulan ditemukan di lokasi kejadian, kata Leonardus.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.