WahanaNews.co | Karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial NI (24) di akun Facebook pribadi pelaku, seorang pria berinisial IB (35) ditangkap Kepolisian Polres Buleleng, Bali.
Pelaku melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban karena diputus cinta.
Baca Juga:
Psikologi Pasca Putus: Mengapa Pria Kesulitan Melupakan Mantan Kekasih?
"Sempat pacaran, karena sakit hati diputusin akhirnya menyebar foto mantan pacarnya di facebook pribadinya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (7/1).
Peristiwa berawal pada tanggal 20 Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban menemukan postingan di media sosial Facebook yang diposting oleh akun pelaku dengan foto korban telanjang.
"Di mana pada postingan itu terdapat satu postingan foto yang setelah korban teliti ternyata foto korban sendiri dalam keadaan telanjang. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng," jelasnya.
Baca Juga:
Aktivitas yang Sebaiknya Dilakukan Usai Putus Cinta
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 3 Juni 2022 lalu. Sementara, foto bugil korban diambil saat melakukan video call dengan pelaku dan lalu di-screenshot.
"Ngambilnya saat video call. Tersangka memposting suatu unggahan yang di situ ada foto korban yang bugil," jelasnya.
Sementara, dari pengakuan pelaku dia berpacaran dengan korban baru tujuh bulan dan lalu diputus dan sakit hati lalu nekat sebar foto korban di Facebooknya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Vivo Y20s warna hitam, screenshot foto yang bermuatan kesusilaan pornografi yang diunggah di akun Facebook milik pelaku.
"Yang bersangkutan dikenai Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. [tum]