WAHANANEWS.CO, Yogyakarta – Keluarga Natasya Hutagalung minta agar Belly Villsen, pelaku penyiraman air keras terhadap mantan kekasihnya, Natasya Hutagalung (24) seorang mahasiswi di Yogyakarta, disiram kembali dengan air keras atau penjara seumur hidup.
Belly Villsen merupakan mahasiswa magister (S2) Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Sedangkan jenjang S1-Hukumnya, ia selesaikan di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Onboarding Wirausaha Merdeka Polibatam Angkatan Ke III Tahun 2024
Belly Villsen kelahiran tahun 1999, saat ini ia berusia 25 tahun. Ia masuk sebagai mahasiswa baru di Atma Jaya pada 26 Februari 2024. Hingga berita ini diturunkan, status akademik Belly masih aktif 2024/2025 ganjil.
Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Gregorius Sri Nurhartanto membenarkan yang bersangkutan adalah mahasiswanya.
Akibat kasus yang saat ini menjerat Belly, Gregorius tidak menutup kemungkinan pria berusia 25 tahun itu bisa Drop out (DO) karena otaki penyiraman air keras ke mantannya.
Baca Juga:
Kasus IWAS di NTB, Komnas Perempuan Minta Polisi Terapkan UU TPKS
"Kami punya (kampus) kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya,"
"bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, Belly baru berkuliah di Atma Jaya semester 1 di Program Magister Hukum Atma Jaya.