WahanaNews.co | Aparat Tekab 308 Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan seorang tukang pijat bernama Yuminatun alias Yuyun (48).Sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamarnya.
Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62), warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ditangkap dalam gubuk yang berada di area perkebunan kopi.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Melansir VIVA, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrail Awi Bata menjelaskan tersangka tega menghabisi nyawa perempuan yang dinikahinya lima tahun belakangan ini, karena Yuyun kedapatan memiliki pria idaman lain.
"Jadi menurut tersangka, ia tega nekat membunuh wanita tersebut lantaran masih berstatus istri sah, karena belum pernah menerima surat perceraian," jelas AKBP Jibrail, Kamis (31/5/2023).
Jibrael Bata Awi mengungkapkan, pelaku pulang ke rumahnya setelah lama merantau bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan.
Baca Juga:
Suami di Nias Barat Tega Aniaya Istri Gegara Porsi Lauk Kurang saat Makan, Kini Ditahan Polisi
Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya sempat terlibat cekcok mulut sehingga membuatnya nekat menusuk perut korban dan membacok kepala dan merobek perutnya.
"Pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok. Pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga tewas," ungkapnya.
Pengakuan tersangka Nana, ia terpaksa menghabisi nyawa Yuminatun karena telah menikah siri lagi, yang statusnya masih istri sah.
“Kami sudah saling janji untuk tidak bercerai. Selama ini saya tidak pernah menceraikan dia," kata Nana.
Selama ini, lanjut Nana, dia pergi bekerja di perkebunan kopi dan setiap tahun istri saya selalu menyusul setiap musim panen. Namun, belakangan ini istrinya bersikap aneh.
"Ketika saya pulang dan menanyakan yang baru saja mengantarkannya pulang siapa, lalu istri saya menjawab kalau itu adalah suami sirinya. Secara spontan saya menusuk perut dan kepala. Setelah jatuh, saya mandi membersihkan diri lalu keluar rumah dan pulang lagi ke perkebunan kopi," beber dia.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
[Redaktur: Alpredo]