Polisi menangkap DS, AS, dan AA di Karawaci, Kota Tangerang, pada 21 Maret 2022.
Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan 5.600 kartu perdana teregistrasi dan 4.900 kartu perdana belum teregistrasi.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Menurut Komarudin, dari hasil pemeriksaan, kartu-kartu itu akan dijual di Shopee atau Tokopedia.
Kemudian, masyarakat yang membeli nomor itu akan menyebarkan berita atau informasi hoaks kepada khalayak umum.
"Kartu perdana yang telah diregistrasi siap dijual kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menggunakan nomor telepon yang bukan identitas aslinya, yang kerap kali menyebar berita hoaks, penipuan, dan sebagainya," tutur Komarudin.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
Atas tindakannya, keempat tersangka itu disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, ancaman pidana penjara keempat tersangka paling lama 12 tahun. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.