WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang sekuriti di Jakarta nekat mencuri barang-barang antik milik majikannya yang bernilai ratusan juta rupiah.
Mirisnya, barang tersebut dijual dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, hanya sekitar Rp700 ribu. Aksi ini viral di media sosial setelah kasusnya terungkap.
Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Masuk Lewat Pintu Al-Malik
Pelaku berinisial AT (46), yang telah bekerja di rumah majikannya selama hampir 30 tahun, memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Korban, seorang kolektor barang antik berinisial GW (50), baru menyadari kehilangan setelah beberapa barang berharga yang disimpan di gudangnya menghilang satu per satu.
Menurut Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, AT menjual barang-barang curian dengan harga murah, termasuk sebuah lukisan yang seharusnya bernilai puluhan juta rupiah namun hanya dihargai Rp700 ribu oleh pembeli.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi Malam Takbiran
"Korban menyebut lukisan itu memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi, mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah," ujar Igo, Rabu (26/3/2025).
Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga akhirnya AT diamankan pada Maret 2025.
Barang-barang yang dicuri meliputi lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.
Semua barang tersebut sebelumnya disimpan rapi di gudang rumah korban sebelum perlahan menghilang.
"Pelaku sudah bekerja dengan korban sejak usia 15 tahun. Karena kepercayaannya, rumah sering ditinggalkan dalam penjagaannya," lanjut Igo.
Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Polisi kini telah menetapkan AT sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Melansir Tribunnews, kasus serupa terjadi di Lumajang, di mana seorang asisten rumah tangga berinisial S (47) mencuri emas batangan seberat 10 kilogram milik majikannya.
Emas senilai Rp16 miliar itu diambil secara bertahap dengan bantuan dua orang lainnya, yakni tukang kebun KA (37) dan seorang tetangga bernama AJ (53).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak September 2018.
Modus yang digunakan adalah menduplikasi kunci lemari penyimpanan emas tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah berhasil mencuri dua keping emas pertama, mereka membagi hasilnya dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KA," ungkap Alex, Selasa (25/3/2025).
Khawatir aksinya terbongkar, S bahkan meminta bantuan seorang dukun melalui AJ untuk menyantet korban agar tidak mengetahui pencurian tersebut.
Seiring waktu, jumlah emas yang berhasil mereka curi mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram.
Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap keberadaan para pelaku.
Dari tangan mereka, polisi menyita emas batangan, sejumlah uang tunai, serta barang-barang mewah hasil pencurian, termasuk kendaraan bermotor dan perhiasan.
S dan KA kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara AJ dijerat Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak kejahatan tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]