WahanaNews.co | Polisi meringkus seorang pegawai rumah tahanan (rutan) Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial DG lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri salah satu pondok pesantren di daerah setempat.
"Korban berinisial SR (14) merupakan santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Madina," kata Kapolsek Natal AKP P Simatupang dihubungi dari Medan, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Dia menyebut penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Natal atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Pelaku kita amankan pada Senin 20 September 2021. Sekarang masih dalam pemeriksaan kita," ujar dia.
Aksi penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan pelaku DG terjadi pada Senin (20/9) di Jalan Lintas Natal Muara Batang Gadis, Desa Panggautan.
Baca Juga:
358 Calon Haji Kloter 15 Diberangkatkan oleh Bupati Madina Menuju Asrama Haji Medan
Saat itu, korban sedang membawa becak bermotor. Saat berada di tikungan panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik pelaku yang membuat korban terjatuh.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, pada saat hendak jalan ke rumah sakit, pelaku menghentikan warga dan langsung membawa korban secara paksa ke mobilnya.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sungai di daerah itu dan langsung menganiaya bahkan mengancam akan membunuh korban. Pelaku juga menceburkan korban ke sungai.