WahanaNews.co | Polda Jawa Timur menetapkan anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang berinisial MSAT sebagai tersangka pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan. Laporan itu terregister dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sejak Januari 2020, Polda Jatim pun mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT kerap mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim.
Berikut sejumlah fakta penangkapan anak Kiai Jombang:
1. DPO Sejak Januari 2022
Berkas perkara kasus pencabulan MSAT telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Namun, MSAT absen tiga kali dari panggilan polisi. Polisi pun memasukan MSAT ke dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
2. Gugat Kapolda Jatim
MSAT menggugat Kapolda Jatim karena tak terima dengan status tersangka yang diberikan padanya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Seperti yang tertera di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Adapun pemohon yakni MSAT, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.
Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Meski begitu, upaya praperadilan itu ditolak.
3. Kiai Mukhtar Minta Anaknya Tak Ditangkap
KH Muhammad Mukhtar Mukthi di hadapan ratusan jemaah meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tak menangkap anaknya. Permintaan itu dilakukan ketika Kiai Mukhtar mengundang Nurhidayat dalam acara tausiah yang dihadiri ratusan jemaah Shiddiqiyyah di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Minggu (3/7) malam.
"Bismillahirohmanirohim. Allahu akbar. Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah ini masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu kembalilah ke tempat masing-masing jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah, Allahu Akbar," kata ayah MSAT.
Acara itu digelar pada hari yang sama ketika polisi memburu MSAT yang berhasil meloloskan diri dari kejaran dan pengepungan tim gabungan kepolisian.
4. Dijemput Paksa Ratusan Personel
Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah hari ini Kamis (7/7). Pengerahan itu dilakukan dalam upaya menjemput paksa MSAT.
Aparat mulai merangsek ke lokasi sekitar pukul 07.30 WIB dan 08.40 WIB. Akibatnya, jalan sekitar pesantren yakni Jalan Raya Ploso ditutup.
5. Puluhan Simpatisan Ditangkap
Proses penjemputan paksa MSAT di pondok pesantren berujung ricuh. Satu personel polisi diduga terluka akibat bentrok dengan simpatisan yang menghalangi aparat masuk ke area pesantren.
Puluhan simpatisan pun ditangkap. Mereka digelandang menggunakan tiga truk polisi dan Satpol PP Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami memilah-milah mana santri dan mana yang bukan santri, dan kami sudah angkut tiga truk dan belum data jumlahnya. Nanti akan kita data ke Polres kita akan periksa semua," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. [afs]