WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun, di Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2025).
Baca Juga:
Kebakaran Tamansari Glodok, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Untuk Asuransi Korban
Ia menjelaskan, aksi pelaku dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7) dan petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada Minggu (10/8).
"Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8)," kata Raden.
Kini, pelaku MRS masih terus diperiksa penyidik terkait motifnya melakukan tindakan tersebut kepada anak perempuannya.
Baca Juga:
Usut Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Polda Metro Jaya Ikut Menyelidiki
"Pelaku sudah kami proses sesuai prosedur. (Motif) Masih kami dalami," kata dia.
Sementara itu, korban telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif, berapa kali pelaku beraksi, hingga detail penangkapan.