WahanaNews.co | Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) gagal memberikan surat panggilan kepada terduga pencabulan berinisial MSAT yang merupakan anak salah satu kiai di Jombang.
Para penyidik dihadang massa yang memadati Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Baca Juga:
Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Terapkan UU TPKS
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi hal itu. Ia mengatakan penyidik diadang saat akan menyerahkan surat panggilan untuk MSAT.
Massa yang mencegat penyidik, kata Gatot, menyebut bahwa MSAT sedang tak ada di kediamannya. Tapi di saat yang sama penyidik juga dihalangi dan dilarang memasuki area komplek pesantren.
"Jadi penyidik mau menyerahkan surat panggilan. Tapi oleh pihak keamanan ponpes tidak memperkenankan penyidik menyerahkan surat panggilan ya kami kembali," kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Menteri PPPA Tegaskan Tak Ada yang Halangi Proses Hukum Mas Bechi
Gatot mengatakan, penyidik saat itu rencananya akan menyerahkan surat panggilan ke MSAT, untuk keperluan penyerahan berkas perkara kasus pencabulan ke kejaksaan pada tahap II.
Pasalnya, seperti yang diketahui berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Maka selanjutnya, kata Gatot, polisi harus secepatnya melimpahkan kelengkapan berkas dan tersangka.
"Panggilan itu untuk penyerahan tahap I ke kejaksaan. Karena polisi tugasnya kan sudah dinyatakan selesai atau lengkap. Jadi kami harus wajib menyerahkan tersangka kepada kejaksaan," ucapnya.