WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Romi Sihombing, mengungkap bahwa kliennya telah mengeluarkan dana sebesar Rp17,1 miliar demi menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mereka.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sadis! Suami Kubur Istri Hidup-hidup dalam Drum Semen di Kebun Kopi
Arif dan Bayu diketahui merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA (16) yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Dugaan Suap
Romi mengungkap bahwa upaya menghentikan kasus ini berawal dari inisiatif mantan pengacara Arif dan Bayu yang berusaha melakukan pendekatan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kurangi Sampah ke TPAS, Pasar Ciranjang Manfaatkan Mesin Pencacah Organik
“Ketika peristiwa ini terjadi, ada oknum pengacara yang mencoba bernegosiasi dan kemudian muncul angka-angka yang diminta,” kata Romi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (1/2/2025).
Romi menjelaskan bahwa kliennya tidak sanggup memenuhi jumlah uang yang diminta. Setelah negosiasi, disepakati bahwa pembayaran bisa digantikan dengan sejumlah barang mewah, seperti mobil Lamborghini, motor Harley-Davidson, dan BMW.
Namun, meskipun dana telah diserahkan, kasus yang menjerat Arif dan Bayu tetap berlanjut.
“Pada akhirnya, ini hanya akal bulus semata karena proses hukum tetap berjalan, sementara klien kami mengalami kerugian materiil,” ujar Romi.
Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Disebut
Romi mengklaim bahwa suap tersebut mengalir ke beberapa perwira di Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk Kapolres Kombes Ade Rahmat Idnal.
“Uang dan barang tersebut diduga diberikan kepada Kanit Z, Kanit M, Kasat G, Kasat B, dan pimpinan Polres,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Romi, Kapolres Metro Jakarta Selatan turut menerima uang sebesar Rp400 juta berdasarkan pengakuan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z.
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa uang itu disalurkan hingga ke pimpinan Polres,” jelasnya.
Selain dugaan suap untuk penghentian kasus, Romi juga mengungkap bahwa ada tarif tertentu yang diminta untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Untuk penangguhan penahanan, biayanya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.
Bantah Tuduhan
Menanggapi tuduhan ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah telah menerima suap.
“Itu tidak benar,” tegas Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengakui pernah bertemu dengan Arif saat tersangka masih dalam tahanan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak bisa membantu menghentikan kasus tersebut.
“Sejak awal saya sudah bilang, kasus ini tidak bisa dihentikan karena menyangkut nyawa manusia. Berapapun uang yang ditawarkan, saya tidak bisa membantu,” ujarnya.
Ade juga menyebut bahwa Arif pernah menawarkan uang Rp400 juta hingga Rp500 juta untuk mendapatkan SP3, namun ia menolaknya.
Karena penolakan tersebut, kasus ini akhirnya tetap berjalan hingga dinyatakan lengkap (P21) dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]