WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus warga Sleman yang justru dijerat hukum setelah mengejar penjambret istrinya menyedot perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik pada Minggu (25/1/2025).
Habiburokhman menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh kepolisian serta pelimpahan perkaranya ke pengadilan oleh kejaksaan meski peristiwa tersebut bermula dari upaya korban melawan kejahatan jalanan.
Baca Juga:
Tes Urine Serentak Digelar, DPR Minta Pengawasan Ketat
Dalam kronologi kasus, Hogi disebut tengah mengejar dua orang penjambret yang merampas barang milik istrinya dengan menggunakan mobil.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas, jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," kata Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama pengejaran, Hogi hanya berupaya mendekati kendaraan pelaku tanpa melakukan tindakan menabrak.
Baca Juga:
Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik, RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Awal
"Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," ujarnya.
Meski demikian, Hogi tetap ditangkap polisi dan dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Ancaman hukumannya ini 6 tahun, kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini," ucap Habiburokhman.