WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi membantah kabar yang menyebut remaja berinisial MAS (14) tega membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan karena dipaksa untuk belajar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bantahan itu disampaikan MAS kepada penyidik saat proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
“Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12) mengutip CNN Indonesia.
Kata Nurma, dalam pemeriksaan, MAS mengaku disuruh oleh orang tuanya untuk belajar. Namun, MAS menyatakan itu bukan sebuah paksaan.
"Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan karena dia bilang 'kalau saya belajar, saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek Jarang Main Game Online
"Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," imbuh dia.
Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari MAS.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).
Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.
Meski demikian, polisi tak melakukan penahanan terhadap MAS lantaran masih di bawah umur. Ia kini dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).
[Redaktur: Alpredo Gultom]