WahanaNews.co | Polisi meringkus pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. AR diduga menghabisi istrinya lantaran tak terima saat digugat cerai.
Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah korban, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (26/3). Pelaku tega membacok istinya di bagian kepala, tangan dan leher secara sadis sehingga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan terduga pelaku ditangkap ketika bersembunyi di area perkebunan kopi milik warga di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. AR ditangkap ketika bersembunyi di areal perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang," kata Sampson saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2022), malam.
Terduga pelaku, kata Sampson, tega menghabisi nyawa istrinya lantaran tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Terduga pelaku tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain," jelas Sampson.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara.
"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004, tentang KDRT," kata Sampson. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.