WahanaNews.co | Polres Tulang Bawang Barat, Lampung telah menangkap seorang wanita berinisial LS (24), warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang karena kasus pembunuhan.
Diketahui, yang menjadi korban pembunuhannya adalah anak tirinya TP yang masih berusia 2 tahun.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pembunuhan tersebut dilakukan karena kesal kepada sang suami, DW yang tak mau pisah rumah dengan orangtuanya.
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pada Sabtu (13/11/2021) malam.
Saat itu suami pelaku yang berprofesi sebagai sopir sedang bekerja mengantar barang. Sementara itu pelaku di rumah bersama anak tiri dan anak kandungnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Sebelum pembunuhan terjadi, TP bermain mobil-mobilan dengan KV, anak kandung pelaku yang masih balita. Saat itu pelaku melihat TP merebut mainan yang dipegang oleh korban.
Melihat hal tersebut, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok hingga jatuh ke lantai.
Tak lama kemudian korban kejang-kejang. Karena panik, LS pun berniat membunuh TP. Ia kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit dengan telapak tangan.
Bocah 2 tahun itu pun tewas di tangan ibu tirinya.
"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi.
Saat tahu anak tirinya tewas, pelaku memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.
Ia kemudian mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah. Pelaku melakukan hal tersebut agar ayah korban tak tahu anaknya telah meninggal dunia.
Setelah itu pelaku membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.
Tengah malam, ayah korban yang pulang dari kerja melihat anaknya dalam posisi tidur. Ia tak tahu jika TP sudah tewas dibunuh oleh istrinya.
"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," kata Sunhot.
Keesokan paginya, DW kaget melihat anaknya tak kunjung bangun dan saat dicek badannya sudah kaku.
"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.
Karena tak tega, DW meminta tetangganya untuk mengakat korban. Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.
"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.
Melihat hal tersebut, LS ibu tiri korban pura-pura tak tahu kondisi anak tirinya.
Pada Selasa (30/11/2021), polisi secara maraton memeriksa beberapa saksi termasuk LS. Dan dihadapan petugas, LS mengaku telah membunuh anak tirinya.
"Awalnya si LS ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke LS ini," kata Kapolres.
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.
Sunhot mengatakan, tersangka LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot. (bay)