WahanaNews.co | Seorang pelajar di Tangerang Selatan curhat pada gurunya. Dia mengungkapkan berkali-kali disetubuhi kekasihnya. Bahkan, foto-foto vulgarnya terancam disebar jika tak mampu membayar uang yang pernah diberikan saat menjalin hubungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban inisial AAL (15). Apa yang dialami oleh korban berawal dari perkenalan dengan seorang pria berinisial TDP (19) pada 10 Oktober 2021. Hubungan keduanya semakin dekat sampai memutuskan berpacaran.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Selama menjalin hubungan, tersangka pernah meminta foto-foto vulgar korban. Korban pun menuruti permintaan itu. Ada empat foto Vulgar yang dikirimkan oleh korban. Timbal baliknya, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu.
Layak suami-istri di Apartemen Grand Lake, Ciputat Tangerang Selatan. Terakhir, pertemuan terjadi pada 21 Januari 2022.
"Tersangka menggunakan cara atau modus adalah bujuk rayu karena merasa tertarik ya ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," kata dia saat konferensi pers, Jumat (28/1).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Zulpan mengatakan, permasalahan muncul kala korban memutuskan hubungan dengan tersangka. Saat itu, tersangka tidak terima.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah dia berikan dia hitung semua. Total itu dia habis uang Rp 1,5 juta dia minta itu dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," terang dia.
Zulpan mengatakan, tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar milik korban. Mendengar itu, korban panik dan bercerita kepada gurunya. "Guru di sekolah memanggil orangtua korban dan menceritakan semua kronologis," ujar dia.
Zulpan mengatakan, penyidik Polres Tangsel telah meringkus tersangka. Kepada penyidik, telah mengakui perbuatan.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar dia.
Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang peraturan perundang-undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," sebutnya. [qnt]