WahanaNews.co | Kasus prostitusi anak di bawah umur atau pedofilia dibongkar Kepolisian Resor Kota Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Seorang pengusaha hiburan malam dan tiga orang yang diduga sebagai pelaku kasus prostitusi anak ditangkap.
Baca Juga:
Polresta Bogor Razia Penginapan Diduga Tempat Prostitusi, 38 Orang Diamankan
"Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan rentang usia korban 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi yang dikutip Antara pada Selasa (28/12/2021).
Dalam menyampaikan keterangan persnya, Komisaris Besar Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Kaswandi Irwan dan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto.
Menurut Komisaris Besar Eko Wahyudi, semua remaja putri yang menjadi korban berasal dari Jambi.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
Empat orang yang ditangkap, kata Komisaris Besar Eko Wahyudi, adalah pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta berinisial S alias K (52), beserta tiga orang warga Kota Jambi yang berinisial R (36), PIS (19) dan ARS (15).
Eko menyebut, tersangka S alias K sebagai pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari dan ARS pelaku masih di bawah umur.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021. Kepolisian Jambi mendapat laporan kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta.