WahanaNews.co, Denpasar - Tiga perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Tiga WNA itu merupakan dua WN Uganda inisial RKN dan FN, dan satu WN Rusia inisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8).
Tertangkapnya, dua WN Uganda dan satu WN Rusia itu berawal dari keterangan yang diperoleh aparat.
Kemudian, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berjumlah enam orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 WITA menuju salah satu hotel di daerah Kota Denpasar.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Pramelia mengatakan dua WN Uganda itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
RKN masuk dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 Juli 2024 dan ITK-nya berlaku hingga 6 September 2024. Lalu, untuk FN masuk dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 29 Juli 2024 dan ITK-nya berlaku hingga 26 September 2024.
Sementara, untuk WNA Rusia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 28 Juli 2024 dan VoA berlaku hingga 25 Agustus 2024.
Tarif US$400 atau Rp6 juta per jam
Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa tiga WNA PSK di Bali itu memasang tarif US$400 atau sekitar Rp6 juta per jam. Pelanggannya, kata Pramelia, ada warga negara Indonesia (WNI) dan WNA.
"Mereka berkegiatan sebagai PSK tentu saja tidak bisa dibatasi, bisa orang Indonesia bisa saja orang asing," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan tiga WNA itu juga menjajakan layanan prostitusi secara daring lewat berbagai platform.
"Kami temukan ada beberapa link yang di situ terdapat beberapa wanita dari berbagai negara. Link-nya sepertinya dikelola secara internasional, sehingga dari hasil pengamatan tersebut ada beberapa agen atau petugas kita yang melakukan penyamaran dan hingga diketahui mereka memiliki tarif US$400 per jam," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku masih mendalami dugaan jaringan tiga WNA yang berpraktik PSK tersebut di Bali.
"Antara masing masing mereka, walaupun sesama Uganda baru saling mengenal di Bali, antara Uganda dan Rusia tidak saling kenal. Setelah kami selidiki, Uganda dan Rusia pertama kali datang ke Bali, dan link (pemasaran) masih kami selidiki apakah ada jaringan internasionalnya di Bali, masih kita dalami," kata Ridha.
Selain itu, aparat juga menyelidiki keberadaan muncikari tiga WNA yang jadi PSK itu di Bali.
"(Soal mucikari) masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan pihak imigrasi akan melakukan deportasi dan tangkal terhadap tiga WNA pelaku praktik prostitusi di Bali tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]