WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik prostitusi dengan modus terapis pijat di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) dibongkar Polisi. Total ada 30 orang yang menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka yakni, SM (56) selaku muncikari dan TR (29) yang berperan membantu praktik prostitusi tersebut.
Baca Juga:
Tega, Uang Prostitusi Anak Dirampas Sindikat TPPO Kabanjahe
"Modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka memberikan upah kepada para korban sebesar Rp100 ribu-Rp200 ribu setiap transaksi. Padahal, tarif yang mereka patok dalam praktik prostitusi itu sebesar Rp2 juta tiap transaksi.
"Adapun selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar," ucap Martuasah.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Martuasah mengungkapkan di lokasi, pihaknya berhasil mengamankan 16 anak di bawah umur yang menjadi korban. Namun, berdasarkan keterangan para tersangka, total ada 30 orang yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktek TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, alat kontrasepsi, uang tunai, kartu ATM hingga handphone.