WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik prostitusi online anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar Polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Kelapa Gading. Kemudian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/1).
Baca Juga:
Polresta Bogor Razia Penginapan Diduga Tempat Prostitusi, 38 Orang Diamankan
"Setelah dilakukan ternyata benar ada tujuh orang di dalam lokasi tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (4/2).
Empat pelaku adalah pria inisial HB (21), AA (19), MAS (16), dan KDR (19). Sementara tiga korban adalah remaja perempuan berinisial SAR (18), NA (17), dan F (16).
Seto membeberkan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kegiatan prostitusi online tersebut.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
HB berperan sebagai orang yang berjaga atau mengawasi kamar dan yang membayar sewa unit apartemen.
Lalu, AA berperan menampung uang hasil kegiatan prostitusi dan mengatur keuangan untuk membayar korban, muncikari, hingga petugas jaga.
Kemudian, MAS bertugas menjemput atau mengantar tamu ke unit dan menerima uang pembayaran tamu yang kemudian disetor ke AA. Sementara KDR bertugas untuk membersihkan kamar unit apartemen.