WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap atlet catur profesional Giovanni Chrestella (25). Dia dihukum karena menendang alat vital dan wajah pacarnya yakni Felix Julius hingga memar.
Ketua majelis hakim, Tengku Oyong, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 1 KHUPidana.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Oyong di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10).
Dalam dakwan jaksa penuntut umum, Vernando Agus Hakim, kasus ini berawal pada 22 April 2021. Saat itu Felix yang merupakan korban sedang berada di dalam kamar indekos di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, bersama terdakwa.
Kemudian, ponsel milik terdakwa yang dipegang oleh Felix tiba-tiba terjatuh dan membuat Chrestella marah kepada pacarnya itu.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan dan mengenai alat vital pacarnya sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, terdakwa menendang wajah pacarnya hingga gigi korban rompal. Tendangan itu juga membuat mata korban mengalami memar," ujar jaksa. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.