WahanaNews.co, Badung - Terduga pelaku pemerkosaan bernama Soni (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap Kepolisian Polres Badung, Bali, Selasa (3/10/2023).
Pelaku ditangkap karena diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial PPS (22) di tempat pijat refleksi miliknya. Lokasinya berada di sebuah ruko bernama Soni Pijat Refleksi di Jalan Raya Tibung Sari, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Motifnya, karena pelaku merasa terangsang pada saat memijat tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, di Mapolres Badung, Bali, Kamis (5/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Awalnya, korban diminta ibunya membeli obat di apotek, satu lokasi dengan tempat kejadian perkara. Lantai paling bawah adalah apotek, sedangkan tempat pijat pelaku berada di lantai dua.
Saat itu korban juga sedang mengalami sakit kaki. Dia pun mencari tempat pijat refleksi melalui Google. Dia menemukan apotek dan tempat pijat refleksi untuk pria dan wanita berada di satu tempat yang sama.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"(Korban tahu TKP) karena cari di Google itu. Pas disuruh ibunya beli obat sekalian ke situ," imbuhnya.
Kemudian, setelah mengetahui dari internet korban menghubungi pelaku, sekaligus berniat membeli obat di apotek sekitar pukul 16.00 WITA.
Selanjutnya, setelah membeli obat korban bertemu pelaku dan mengeluhkan kakinya yang sakit.
Pelaku kemudian membawa korban ke tempatnya untuk diurut. Pelaku meminta korban membuka baju dan celana seperti pijat pada umumnya. Tubuh korban langsung ditutup kain lalu dipijat oleh pelaku.
"Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya setelah dibuka, pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut," ujarnya.
Saat pelaku melakukan aksinya, korban tidak bisa melawan. Di tempat itu hanya ada korban dan pelaku.
Setelah pemerkosaan itu, korban melapor kepada orang tuanya. Sekitar pukul 20.00 WITA dia mendatangi Polres Badung untuk membuat laporan. Polisi langsung menangkap pelaku.
"Tim langsung melaksanakan penyelidikan sehingga hari itu juga kita bisa mengungkap pelaku," ujarnya.
Pelaku mengatakan hampir empat bulan membuka tempat pijat refleksi tersebut dan baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Modus operandinya, pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang kemudian pelaku memaksa menyetubuhi korban. Pelaku bekerja sendirian," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf a, Undang-undang RI, Nomor 12, Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]