Total uang palsu yang disita mencapai 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai setara Rp 3,3 miliar. Selain itu, ditemukan pula 15 lembar pecahan 100 USD yang diduga palsu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, produksi uang palsu ini dilakukan berdasarkan pesanan. Harga yang dipatok cukup mencengangkan, di mana uang palsu senilai Rp 300 juta dapat dibeli dengan uang asli Rp 90 juta.
Baca Juga:
2 Kali Coba Belanjakan Upang Palsu di Mall, Mantan Artis Angling Darma Ditangkap Rp223 Juta Disita
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 15 tahun," tegas Kompol Haris.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.