WahanaNews.co, Jakarta - Aktris Bunga Zainal diperiksa terkait laporan yang dilayangkannya soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp6,2 miliar.
Bunga tak banyak bicara saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Ia hanya meminta doa agar pemeriksaannya berjalan lancar.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
"Alhamdulillah. Alhamdulillah banget. Tungguin ya bentar, doain ya, semoga lancar ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8) melansir CNN Indonesia.
Bunga selaku korban telah melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya.
Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Selebgram Angela Lee Pakai Uang Penipuan Tas Mewah Untuk Bayar Utang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan Bunga Zainal.
"Ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (29/8).
"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," tuturnya.
Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu berjalan mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan dan tak mengembalikan modal milik Bunga.
Merespons hal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak memiliki iktikad baik.
Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
[Redaktur: Alpredo Gultom]