Namun demikian, narasi yang beredar di media sosial seolah menunjukkan PRMPC melarang penjualan masakan Padang bagi orang non-Minang, yang menurut Sumarni, adalah keliru. PRMPC menyatakan bahwa siapa pun memiliki hak untuk berjualan masakan Padang.
Sementara itu, pemilik rumah makan yang menjadi perhatian dalam video viral tersebut, Mohamad Fauzan, menyatakan pihaknya tidak akan mempersoalkan kejadian ini lebih lanjut. Menurutnya, dinamika seperti ini adalah hal biasa dalam dunia bisnis.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
"Respons cepat ini menjadi upaya kami mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas," ungkapnya.
Kabar ini mulai menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan pencopotan label "Masakan Padang" di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, menjadi viral di media sosial. Video tersebut menimbulkan banyak spekulasi di kalangan warganet yang menganggap aksi ini terkait dengan persaingan bisnis kuliner.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.