WahanaNews.co, Jakarta – Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan M adalah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengendalikan aktivitas prostitusi di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan dan juga mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Pelarian M berakhir setelah Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk M yang sempat buron, pada Sabtu, (2/9/2023) lalu, di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," ujar Bobby Danuardi dalam keterangan, Selasa, (5/9/2023).
Bobby mengatakan M kabur ke Jakarta Barat setelah tersangka lain berinisial TW (23) ditangkap. TW ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.
Saat diperiksa polisi, TW mengaku mencari wanita muda dan cantik untuk menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) berdasarkan perintah M. TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang.
Baca Juga:
Dalami Kasus Keluarga Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tali Jadi Petunjuk
Dalam kasus ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara saat ini status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polsek Metro Penjaringan.
Laporan Orang Hilang
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gang Royal itu berawal dari laporan warga melalui Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.
Dalam laporan yang diterima polisi Pada 15 Agustus 202? seorang pria melaporkan kehilangan adik perempuannya yang berinisial MJS (19) yang diduga menjadi PSK lantaran tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik. Pelapor mengaku saat itu tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelapor pun panik mengetahui adiknya mengirim pesan kepadanya bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19).
Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten). Para korban juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrutnya selama dari Juni hingga Agustus 2023.
TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]