WahanaNews.co | Satresnarkoba Polres Tanjung Priok menangkap seorang selebgram bernama
Millen Cyrus, 21.
Keponakan dari
artis Ashanty itu ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK, Sederet Artis Bakan Tampil
Kapolres Tanjung
Priok, AKBP Ahrie Sonta, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar,
selebgram MC kami tangkap," kata Ahrie kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Selebgram yang
memiliki nama asli Muhammad Milendaru Prakasa itu ditangkap di sebuah hotel di Jakarta
Utara pada Sabtu (21/11/2020) dinihari.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Untuk Ibra Azhari
"Penangkapan
Sabtu dinihari," imbuh Kapolres.
Sampai saat ini,
Millen Cyrus masih dalam pemeriksaan polisi. Ahrie menyebut, narkoba yang diamankan dalam penangkapan
itu adalah sabu-sabu.
"Narkobanya jenis
sabu-sabu,
ya," tambah Ahrie,
tanpa memerinci jumlah sabu-sabu yang diamankan.
Dia hanya
menyebut, Millen masih dalam
pemeriksaan petugas.
"Masih diperiksa, ya," tandas Ahrie. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.