WAHANANEWS.CO - Tabir peran Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba perlahan terbuka setelah para saksi membeberkan keterlibatan para terdakwa di persidangan.
Mantan artis Ammar Zoni didakwa terlibat penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron.
Baca Juga:
Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan: Bongkar Pemerasan dan Bantah Bandar Narkoba
Dalam dakwaan jaksa, Ammar Zoni tidak sendirian dan didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa di persidangan.
Baca Juga:
Ammar Zoni Diborgol dan Ditutup Mata Saat Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Berang
Aktivitas jual beli narkotika itu disebut telah berlangsung sejak Selasa (31/12/2024).
Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan mengungkap awal mula penemuan narkotika berupa 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa Asep bin Sarikin.
Kesaksian tersebut disampaikan Hendra saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), dengan seluruh terdakwa termasuk Ammar Zoni dihadirkan dalam persidangan.