WahanaNews.co | Polisi menangkap pria inisial PM (29), karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang memutilasi bocah lelaki berusia 13 tahun dengan biadab, bahkan hingga kepalanya putus.
"Pelaku mengakui perbuatannya, karena dia merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai kurang sopan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (10/9).
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Alponso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban meminta izin pada ibunya untuk pergi bermain. Biasanya korban bersama teman-temannya bermain game di simpang perumahan divisi I PT PAL, karena di simpang itu ada jaringan internet.
Pada pukul 11.00 WIB, korban pulang untuk makan siang. Selesai makan, dia permisi lagi untuk pergi bermain. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, ayah korban, Arikson pulang dari memanen kelapa sawit perusahaan PT PAL.
"Lalu Ariksom bertanya pada istrinya, korban di mana. Istrinya menjawab bahwa korban bermain di Simpang Divisi," ucap Alponso.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Sampai pukul 18.00 WIB, korban tak juga pulang ke rumah. Karena khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari.
Meski ayah dan ibunya sudah berkeliling, korban tak juga ditemukan. Karena sudah larut malam, pencarian dilanjutkan Sabtu 28 Agustus 2021, dibantu warga setempat. Tapi hasilnya tetap nihil.
Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit Divisi I Blok B16.
"Ketika sumber bau itu didekati, mereka kaget melihat kepala manusia tanpa badan. Namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu, ada bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap," jelasnya.
Kondisi jenazah masih menggunakan celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau. Pakaian itu sama persis dengan milik korban saat terakhir pamit untuk bermain ke Simpang Divisi I.
Temuan mayat dengan kondisi mengenaskan itu langsung menghebohkan warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Batang Gansal.
Setelah menerima laporan temuan mayat mutilasi itu, Senin 30 Agustus 2021, Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal. Mereka langsung bergabung untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Hanya sekitar 3 hari di lapangan, tepatnya 3 September 2021 malam, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah seorang karyawan PT PAL, yakni PM.
Malam itu juga, tim memburu PM. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pria itu di rumahnya, yakni perumahan karyawan Divisi I PT PAL.
Tim menginterogasi PM secara intensif, hingga akhirnya dia mengaku telah membunuh korban. Pelaku membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban.
Tersangka Mengaku Tersinggung
Tersangka mengaku tersinggung sehingga menghabisi bocah itu. Berdasarkan pengakuannya, dia bertemu korban saat menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit.
"Setibanya di Simpang Divisi I, pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone. Kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan 'ngapa kau duduk di situ ikan teri?' Teguran ini mungkin membuat korban kesal, sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan," kata Alponso.
Menurut Alponso, pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone.
Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat ke arah tanggul tempat korban duduk.
Pelaku tetap melanjutkan pekerjaannya memanen buah kelapa sawit. Setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban masih ada. Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban.
Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan. Korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu.
Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit. Sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak ke arah korban dan menghantam dadanya.
"Korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka. Pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak ke bagian leher korban. Saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak," ucap Alponso.
Pelaku langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus. Kemudian dia membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu. Dia juga menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Selanjutnya pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaus warna kuning dengan kerah warna hitam, sepotong celana bola warna cokelat kombinasi hijau, dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih. [dhn]