WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025) menjadi momen yang membuat keluarga almarhum Prada Lucky Namo akhirnya menarik napas lega setelah perjuangan panjang mencari keadilan.
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih seusai 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya dijatuhi vonis penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
Prada Lucky Tewas Dianiaya, Sosok Letkol Justik Handinata Jadi Sorotan
Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum mengapresiasi masyarakat dan media yang konsisten mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.
Ia menilai dukungan publik menjadi penguat utama bagi keluarga dalam menghadapi proses hukum yang panjang dan penuh tekanan emosional.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
“Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Sepriana menyebut keluarga merasa puas dengan putusan majelis hakim karena dinilai mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa Prada Lucky.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami,” ujarnya.