WahanaNews.co | Korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), berinisial MA (6) telah ditemukan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Terungkap korban ditemukan di dalam gerobak.
Baca Juga:
Pemulung Rampok Sebuah Kantor di Jakbar Gondol Rp220 Juta
Pelaku penculikan ditangkap di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan Senin (2/1) malam
MA dilaporkan atas kasus penculikan pada 7 Desember 2022.
Baca Juga:
Hukum Adat Batal Diterapkan: Nasib Oknum TNI AU Penembak Pemulung Kini di Tangan Pengadilan Militer
Polisi mengungkap cara melacak pemulung pelaku penculikan hingga akhirnya tertangkap.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan korban diduga dibawa pelaku sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada 9 Desember, orang tua korban membuat laporan polisi.
Lalu pada 12 Desember 2022, polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan korban M dibawa seorang pria menggunakan bajaj.
Komarudin mengatakan pihaknya kemudian melakukan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
"Kami coba telusuri menggali informasi dari orang-orang terdekat, termasuk orang yang diduga kenal dengan terduga pelaku yang digambarkan adalah seorang dengan pekerjaan mengumpulkan barang-barang bekas dengan ciri-ciri membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus, di ban bagian bannya ada kipas dan juga menggunakan sepeda pendorong," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2022).
Polisi kemudian menyelidiki nama terduga pelaku. Menurut orang tua korban, menurut Komarudin, terduga pelaku dikenal bernama Yudi.
Namun para pemulung mengenal terduga pelaku sebagai Herman.
Polisi kemudian mendapat lagi rekaman CCTV di Jalan Industri yang menunjukkan ada orang dengan ciri-ciri mirip terduga pelaku.
"Sambil terus mendalami, kami datangi kelompok-kelompok pengumpul barang bekas selanjutnya kami juga mendapatkan informasi orang yang mirip pernah diamankan di RW 5 Pademangan terkait dugaan kasus penggelapan motor," ucapnya.
Identitas Pelaku Terungkap
Polisi kemudian mendapatkan identitas terduga pelaku, yakni Iwan Sumarno. Saat itu polisi melakukan pengecekan di Pademangan. Polisi juga mendapat informasi nama lain terduga pelaku, yakni Jeki.
"Kita persempit pencarian, termasuk kita tetapkan berdasarkan keterangan dari para saksi dan kedua orang tua meyakini bahwa Iwan Sumarno adalah orang yang membawa korban M," ucapnya.
Polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap Iwan Sumarno pada 30 Desember 2022.
Setelah itu, polisi mendapat informasi terduga pelaku di Tangerang pada 2 Januari 2022.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Sementara korban dibawa ke RS Polri.
Korban Diajak Memulung
Polisi menyebut korban diculik pelaku berhari-hari untuk dibawa mulung barang bekas.
"Sementara dari keterangan awal, terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar melakukan pengumpulan barang barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Komarudin.
Komarudin menyebut pelaku membawa korban ke mana pun dirinya memulung barang bekas hingga ditemukan di Ciledug. Menurutnya, MA ditempatkan di gerobak oleh pelaku.
"Pelaku memulung, (korban) memang diletakkan di dalam gerobak, tidurnya pun berpindah-pindah," ucapnya.
Kasus Penculikan Jadi Atensi Khusus Kapolri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus penculikan bocah berinisial MA (6) oleh pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta kasus ini segera dituntaskan.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah proses kasus yang korbannya adalah anak. Ini menjadi atensi pimpinan," kata Dedi dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Dedi mengatakan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung Polri. Kapolri, lanjut Dedi, memerintahkan agar korban dirawat secara intensif hingga korban dinyatakan sehat secara psikis ataupun fisiknya.
Dedi menyebutkan, jika ditotal, MA telah hilang selama 28 hari terhitung sejak 7 Desember 2022, ketika pertama kali dibawa kabur oleh pelaku.
Namun, kata dia, berkat kerja keras penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, akhirnya korban dapat ditemukan.
"Saat ini untuk korban atas nama saudari MA dalam proses observasi dan perawatan dari tim dokter RS Bhayangkara," ujarnya.
Korban Ditemukan Polisi di Dalam Gerobak
Korban ditemukan di lokasi yang sama saat penangkapan pelaku. Komarudin mengatakan awalnya MA tak terlihat di lokasi.
Namun, setelah diamati, MA ditemukan di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk memulung.
"Pada saat ditemukan, tidak terlihat korban. Tapi setelah kita amati, ternyata korban M ada di dalam gerobak," ucap Komarudin.
Pelaku dibawa ke Mako Polres Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan korban MA dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, baik psikis maupun fisik.
"Korban masih menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku dipastikan akan jadi tersangka.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian sudah menerima bukti visum yang ada. Dari hasil tersebut, tersangka dijerat Pasal 330 ayat 2 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
"Sudah (diterima hasil visum). Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU perlindungan anak no 35 Tahun 2014," ujarnya. [rgo]