WahanaNews.co, Palu - Belakangan ini, Kota Palu di Sulawesi Tengah dikejutkan oleh kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI AU terhadap seorang pemulung wanita bernama Jerni (25).
Insiden ini sempat memicu rencana sanksi adat dari Dewan Adat Rumpun Da'a Inde di Kabupaten Sigi. Namun, sanksi tersebut akhirnya dibatalkan. Berikut adalah detail mengenai perkembangan terbaru dari kasus ini.
Baca Juga:
BPS Catat IPM Sulawesi Tengah Meningkat Jadi 72,24 pada 2024
Rencana Sanksi Adat untuk Pelaku Penembakan
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji, melakukan kunjungan ke Jerni di Rumah Sakit Samarita Palu pada Jumat (12/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Bonang juga bertemu dengan keluarga korban serta tokoh adat setempat. Ia menyatakan niatnya untuk menyelesaikan kasus penembakan ini melalui jalur adat.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
"Begitu juga dengan pihak keluarga, kami telah membahas rencana ini dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme adat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan," kata Bonang dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (13/7/2024).
Pembatalan Sanksi Adat: Keputusan dan Pertimbangannya
Pagi berikutnya, Danlanud mengunjungi rumah Ketua Dewan Adat Rumpun Da'a Inde, Sale Ratalemba, di Kabupaten Sigi. Dalam pertemuan ini, Sale mengungkapkan bahwa Dewan Adat telah mengadakan rapat dengan tokoh masyarakat dan memutuskan untuk membatalkan sanksi adat terhadap pelaku penembakan.