WahanaNews.co
| Kisah
pilu dialami seorang perempuan berinisial MGW (51), warga Kelurahan Kebun
Bawang, Jakarta Utara.
Pasalnya, ia menjadi korban penipuan dan
pemerkosaan oleh seorang pria berinisial MS (28), warga Kampung Gedung Sari,
Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Mayjen, Calo Ini Nekat Datangi Markas TNI Malam-malam
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa
(20/4/2021).
Adapun motif pelaku dengan cara memacari korban
dan mengaku sebagai anggota TNI AU yang bertugas di Lampung.
Kapolsek Padang Ratu, Komisaris Polisi (Kompol)
Muslikh, mengatakan, perkenalan antara pelaku dengan korban terjadi sejak
Januari 2021 melalui media sosial.
Baca Juga:
Kedok TNI Gadungan Pangkat Letkol di Depok Terbongkar Gegera Tipu Mantan camat
Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku
menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai anggota TNI bernama Duha.
"Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi
sebagai anggota TNI AU," kata Muslikh.
Saat menjalin hubungan asmara jarak jauh itu,
pelaku kerap meminta uang kepada korban.
Hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak Rp 17
juta yang ditransfer korban.
Diminta Datang ke Lampung
Sekitar sepekan lalu, korban diminta pelaku
untuk datang ke Lampung. Alasannya meminta bantuan untuk membawa ibunya berobat
ke rumah sakit.
Pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 22.00
WIB, korban tiba di Lampung.
Korban kemudian dijemput pelaku dengan
menggunakan mobil bernomor polisi B-2043-UBC.
Namun, saat menjemput korban itu, pelaku
mengaku sebagai keponakan Duha.
"Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha
yang disuruh menjemput korban," kata Muslikh.
Saat berada di dalam mobil itu, pelaku lalu
membawa korban masuk ke dalam kebun jagung di Kampung Srimulyo.
Di lokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya
dengan memerkosa korban berulang kali.
Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga
mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
Ditangkap Setelah Warga Curiga
Pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB,
pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di
Kampung Gedung Sari.
Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga
dengan gerak-gerik korban. Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam
mobil.
"Ada warga yang melihat perempuan itu (korban)
ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke Mapolsek," kata Muslikh.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung
memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku
berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.
"Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat
di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami
lakukan tindakan tegas terukur," kata Muslikh.
"Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP
dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara selama 12 tahun penjara," kata Muslikh. [dhn]