WahanaNews.co, Jakarta - Lantaran hendak bertransaksi narkoba di depan masjid di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, seorang pria berinisial UAM dicokok Polisi.
Hal itu diungkap Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi M. Probandono Bobby Danuardi.
Baca Juga:
Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati PN Medan
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok," kata dia kepada wartawan, Senin (4/12/2023) melansir VIVA.
UAM diketahui adalah kurir. Dari tangan pelaku (UAM), disita sabu seberat 102.35 gram yang ada di kantong celananya.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pelaku dan menyita barang bukti sabu lain. Mulai dari seberat 198.40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram dan 52,41 gram.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
"Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku. Jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram," kata dia.
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengklaim baru dua kali jadi kurir barang haram itu. Barang didapat dari pelaku lain berinisial MI.
Dirinya mengaku dijanjikan upah Rp5 juta sebagai kurir narkoba. Adapun saat ini UAM telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.