WahanaNews.co, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usai unjuk rasa ojol di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
"Kami menunggu adakah undangan dari kementerian kepada kami untuk menindaklanjuti seperti apa yang akan dilakukan Kemenhub atau perintah terhadap tuntutan mitra ojol," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono melansir CNN Indonesia, Jumat (30/8).
Baca Juga:
Perdana Arie Variasa Didakwa Bakar Mapolda DIY Saat Demo Besar Agustus 2025
Igun mengatakan para driver ojol memiliki enam tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator. Ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo PN Medan Terkait Perkara Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, Tuding Hakim Hedon
Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi.
"Dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online," imbuh Igun.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.