WahanaNews.co | Polisi memperlihatkan wajah 3 tersangka agen travel yang telah menelantarkan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Ketiganya adalah pemilik agen travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), dan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah Syafiuddin.
Mahfudz dan Halijah yang dihadirkan dengan memakai pakaian tahanan oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polres Kudus Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Berangkat Umrah Goldy Mixalmina
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan peran Mahfudz, yakni memerintahkan Hermansyah untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan dengan memberangkatkan 16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket. Alhasil, jemaah terlambat pulang ke Indonesia hingga lebih dari 5 hari.
"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan Mahfudz selaku owner PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengganti tanda tangan pada spesimen bank untuk mengelola keuangan perusahaan," ungkapnya.
Kemudian, tersangka Hermansyah berperan dengan sengaja memberangkatkan 16 jemaah umrah ke Arab Saudi tanpa dilengkapi tiket kepulangan yang menyebabkan jemaah terlambat pulang ke Tanah Air lebih dari 5 hari.
Baca Juga:
KPK Sebut SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi Miliaran Rupiah untuk Umrah
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Jumlah korban yang tertipu hingga ratusan orang. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Melansir Sindonews, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.