WahanaNews.co, Bogor – Nindi Putri Ma'rifa (19 tahun) mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Wijaya Husada Kota Bogor meregang nyawa ditangannya pacarnya, setelah berulang kali dihujam pisau usai mandi di lantai 5 kamar 603 Apartemen Bogor Icon.
Pria bernama Devid Ai Lesmana (19) pacar Nindi, sehari-hari berprofesi sebagai tukang somel kayu, menjadi tersangka pembunuhan berencana pacarnya.Oleh kekasihnya, jasad Nindi disimpan di bawah dipan kasur, kejadian itu terjadi Jumat (8/12/2023).
Baca Juga:
Didampingi Kemenkes, Ibu Mendiang Dokter Aulia Melapor ke Polda Jateng
Tiga hari kemudian Senin 11 Desember 2023, jasad Nindi ditemukan oleh house keeping setelah curiga adanya bau menyengat dari dalam kamar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Devid masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Rencana pembunuhan itu terbukti dari sejak awal pelaku membawa pisau dari rumah. Dari keterangan pemeriksaan pelaku mengaku menusuk korban sebanyak 7 kali, ke arah perut, leher, dan punggung.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
"Sudah dari sebelum berangkat ketemu dengan korban, ia sudah mempersiapkan alat pisau. Pisau dapur bawa dari rumah," katanya.
Pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah petugas mengevakuasi jasad Nindi. Polisi berhasil mengendus kecurigaan dan keterangan yang diperoleh, termasuk dari keluarga.
"Jadi semenjak si korban tidak ada, dari keluarga sudah mencari keberadaan korban dengan bertanya kepada teman-teman dekatnya. Dan dari keterangan beberapa teman dekatnya bahwa berujung berakhir ini semuanya menjurus ke tersangka ini," kata Kapolres.
Bismo menegaskan, tersangka Devid dijerat pidana pembunuhan secara berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Dengan bunyi pasal dengan sengaja dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup di penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Bismo.
[Redaktur: Alpredo Gultom]