WahanaNews.co | Karena mencabuli empat santriwatinya, Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, AH (45) dilaporkan kepada polisi.
Sebelumnya, AH sempat melarikan diri. Akan tetapi, pada Selasa (10/1/2023) kemarin, AH akhirnya menyerahkan diri kepada Polres Lampung Utara dengan didampingi oleh istrinya.
Baca Juga:
Heboh Pencuri Kambing Tewas Usai Ditangkap Polda Lampung
"Ya benar, Selasa kemarin terduga pelaku AH sudah menyerahkan diri didampingi istrinya serta tokoh masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (12/1/2023).
AKP Eko mengatakan AH akan dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka AH ditahan di Rutan Polres," terangnya.
Baca Juga:
Pria di Lampung Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Uang Rokok
Sementara terkait perkembangan kasus tersebut, kata AKP Eko, saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan terbaru kasus kejahatan seksual di lingkungan Ponpes tersebut diduga dilakukan tersangka AH.
"Terbaru, ada tiga korban sudah melapor. Jadi ada empat santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual tersangka AH, dan empat korban itu berumur 14-16 tahun. Yang jelas, kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata dia.
Kasus asusila tersebut terungkap setelah satu orang santriwati melaporkan perbuatan bejat pimpinan Ponpes berinisial AH (45) ke Mapolres Lampung Utara pada Desember 2022.
Ketika itu santriwati berinsial LA yang masih berusia 14 tahun, dicabuli pelaku AH dirumahnya pelaku yang berada dilingkungan Ponpes.
Modusnya, pelaku AH memanggil korban untuk membantu membersihkan rumahnya. Ketika korban sedang merapikan ruang tengah, pelaku AH menarik korban serta mendorong korban diatas kasur lalu mencabulinya. [sdy]